TUGAS SOFTSKILL 3
ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Dosen : I Wayan Simri Wicaksana
Nama : Zulhilmi
Npm : 18110841
Kelas : 4ka32
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya
memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga
harus diperhatikan bagaimana etika yang baik. Dalam beretika ada beberapa teori
yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain :
a. Utilitarisme
Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
b. Deontolog
Istilah ”deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang
berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik,
melainkan hanya karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena
tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak
pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
c. Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
d. Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu
adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil,
jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika
dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli
falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas
adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi,
perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk.
Hak
atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan
pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu
tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut
merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara
umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut
karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI
dibagi menjadi dua yaitu:
• hak cipta atau copyright
• hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu,
tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat
didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh
undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat
didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada
lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
• Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
• Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
• Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
•
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
•
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk
media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
• Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau
temporer (sementara).
• Program komputer adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus
atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
• Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
C. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan
hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam
Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri
dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki
Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
• Undang-undang No. 6 Tahun 1982
• Undang-undang No. 7 Tahun 1987
• Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang
Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/
atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada
beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada
beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu
kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
• Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat
lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas
atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin,
atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan,
atau memodifikasinya.
• Perangkat Lunak Komersial
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan
bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan
kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial,
dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
• Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat
lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh
lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah
karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem
operasi.
• Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah
perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa
beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak
bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain
secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public
domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta.
Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain''
dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain.
• Freeware
Istilah freeware tidak
terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket
yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
• Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya
diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan
perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak
mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan
sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari
copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi
untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi
GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan
hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam
public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
• Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep
Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya
adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak.
Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan
kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di
kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak
yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu.
Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja
membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak
tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
Referensi :
http://inyunk13.blogspot.com/2012/03/etika-dan-undang-undang-dalamteknologi.html
http://kanawaw.blogspot.com/2013/02/etika-dalam-browsing-dunia-maya.html