Kamis, 26 Juni 2014

Pelanggaran Etika IT

TUGAS SOFTSKILL 2

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Dosen : I Wayan Simri Wicaksana
Nama : Zulhilmi
NPM : 18110841
Kelas : 4KA32



Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan manusia, IT ini sering digunakan sebagai sarana efektif perbuatan melawan hukum. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kemajuan teknologi dan informasi di dunia sedang berkembang dengan pesatnya, tentu juga di Indonesia. Kemajuan teknologi berkembang pesat terutama di bidang internet dan dunia IT. Di zaman globalisasi ini sangatlah jarang bila dalam kehidupan sehari – hari kita tidak menggunakan produk IT sama sekali, sebagai contoh, penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk bekerja, mencari tugas, bersosialisasi melalui jejaring sosial, email, chatting, dan lain-lain. Dampak positif dari kemajuan teknologi IT ini dapat dirasakan sangat membantu dalam kehidupan sehari – hari. Namun dari dampak positif itu, ada pula dampak negatif yang timbul dari kemajuan teknologi IT, contohnya terjadi tindak kriminalitas di dunia maya (internet) dan berbagai macam pelanggaran etika.

Kode etik adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
 
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Dalam dunia teknologi informasi, profesi yang berhubungan dengan bidang IT memiliki etika atau kode etik yang sudah diatur, sehingga seorang professional IT harus menjadikan kode etik tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga dalam melakukan pekerjaan, tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri.Di dunia IT pelanggaran sering kali terjadi, walaupun kode etik profesi sudah ada dan seharusnya dapat dipatuhi. Pelanggaran tersebut dapat berupa Hacking dengan tujuan merusak dan merugikan orang lain, pelanggaran hak cipta atau pembajakan, fraud atau memanipulasi informasi sehingga merugikan orang lain, pornografi dan lain sebagainya.

Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

Referensi :
http://mufiks.blogspot.com/2014/06/pelanggaran-etika-it-perjudian-online.html 
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it

Tidak ada komentar:

Posting Komentar